You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Empat Pelanggar Terjaring Giat Tibmas di Pasar Minggu
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Empat Pelanggar Terjaring Giat Tibmas di Pasar Minggu

Empat warga yang tidak mengenakan masker terjaring giat tertib masker (Tibmas) yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Dishub, Gulkarmat, ASN, TNI, Polisi dan FKDM pada dua titik jalan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Kami mengerahkan sekitar 50 personil gabungan dalam kegiatan ini,

Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, J Sihole mengatakan, giat Tibmas yang dilakukan di Jalan Raya Pasar Minggu dan Raya Ragunan ini dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Kami mengerahkan sekitar 50 personil gabungan dalam kegiatan ini," katanya.  

Operasi Tertib Masker di Kantor Mitra Praja Tak Temukan Pelanggaran

Dia menambahkan, empat warga yang kedapatan tidak memakai masker itu dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi selama satu jam serta diingatkan untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Kami memberikan teguran pada empat pengemudi mobil dan dua penguna motor yang memakai masker tidak sesuai aturan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye1181 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye666 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Aksi Adhikara Awali Kemeriahan Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time22-06-2025 remove_red_eye654 personBudhy Tristanto
  4. Libur Panjang, Penumpang di Terminal Pulo Gebang Melonjak

    access_time27-06-2025 remove_red_eye616 personNurito
  5. Rekrutmen Petugas PPSU Gratis dan Diawasi Ketat

    access_time25-06-2025 remove_red_eye607 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik